PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah lembaga negara yang memiliki wewenang dan tugas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018;
- bahwa dalam rangka melaksanakan wewenang dan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan pengaturan lebih lanjut yang ditetapkan dalam peraturan yang mengatur tentang susunan, kedudukan, dan keanggotaan serta tata cara Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melaksanakan wewenang, tugas, hak, dan kewajiban;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Nomor
1 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan MPR Tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
27 September 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
27 September 2019
Sumber
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Download Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.