Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan yang demokratis konstitusional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia perlu memiliki Peraturan mengenai Tata Tertib yang mengatur tentang susunan dan kedudukan, hak dan kewajiban, serta pelaksanaan wewenang dan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396), perlu membentuk Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Tata Tertib.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.