Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelayanan ibadah haji khusus harus dilakukan secara efektif dan efisien;
  2. bahwa untuk melakukan pelayanan yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Agama

Nomor
11 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan Menag Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
22 Maret 2017

Berlaku Tanggal
22 Maret 2017

Sumber
BN.2017/NO.445, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Download Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.