Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendapatkan profil kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama, perlu diselenggarakan penilaian kompetensi.
- bahwa untuk menyelenggarakan penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara independen, objektif, valid, reliabel, dan transparan, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan penilaian kompetensi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Nomor
12 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Permenag Tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Ditetapkan Tanggal
3 Juli 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 377
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.