Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian

peraturan-menteri-agama Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai aparatur sipil negara, perlu membentuk dewan pertimbangan kepegawaian;
  2. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2014 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Agama
Nomor
14 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan Menag Tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 875

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More