Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, perlu mengubah Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
  2. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Agama

Nomor
16 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Permenag Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Ditetapkan Tanggal
7 Agustus 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 490

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.