Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;
- bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan Surat Nomor B/352/M.KT.01/2017 mengenai Rancangan PMA Organisasi dan Tata Kerja 6 (enam) Universitas Islam Negeri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Nomor
21 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan Menag Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
20 Juli 2017
Berlaku Tanggal
20 Juli 2017
Sumber
BN.2017/NO.1007, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Mencabut :
- Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2013 Institut Agama Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
- Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Download Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.