Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk penajaman dan penguatan tugas dan fungsi Kementerian Agama serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Agama.
  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/1095/M.KT.01/2024 mengenai Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
  3. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Agama

Nomor
25 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Permenag Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 691

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.