Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme pada Kementerian Agama, perlu dilaksanakan pengendalian gratifikasi;
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengendalian gratifikasi secara sistematis, terstruktur, komprehensif, terintegrasi, dan akuntabel pada Kementerian Agama, perlu dibentuk unit pengendalian gratifikasi pada setiap satuan kerja dan unit pelaksana teknis;
- bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Tentang
Peraturan Menag Tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama
Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
03 Desember 2019
Berlaku Tanggal
03 Desember 2019
Sumber
BN.2019/NO.1530, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Pada Kementerian Agama
Mencabut :
- Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama
Download Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.