Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Organisasidan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan pada Institut Agama Islam Negeri Samarinda, diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;
- bahwa organisasi Institut Agama Islam Negeri Samarinda telah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/5773/M.PANRB/12/2014, tanggal 29 Desember 2014, Perihal: Organisasi dan Tata Kerja 9 (sembilan) Institut Agama Islam Negeri (IAIN);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Nomor
4 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenag Tentang Organisasidan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
12 Februari 2015
Berlaku Tanggal
12 Februari 2015
Sumber
BN. 2015/NO.241, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.