Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Menteri Agama Nomor 43 Tahun 204 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka terpenuhinya kewajiban pelaksanaan beban kerja bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang tidak mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah/sekolah atau bukan guru kelas, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Tentang
Permenag Tentang Perubahan Atas Menteri Agama Nomor 43 Tahun 204 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
15 Juli 2015
Berlaku Tanggal
15 Juli 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1066, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.