Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Organisasidan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji
Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pelaksanaan ibadah haji yang efektif, efisien, dan akuntabel perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji;
- bahwa surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/2058/M.PAN-RB/05/2014 tanggal 20 Mei 2014 telah memberikan persetujuan Peningkatan Status Asrama Haji menjadi Unit Pelaksana Teknis;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Tentang
Permenag Tentang Organisasidan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2014
Berlaku Tanggal
17 Oktober 2014
Sumber
BN. 2014/NO.1739, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji
Download Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.