Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dana Haji
Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang, serta untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, efisiensi penyelenggaraan ibadah haji, nilai manfaat, serta penerimaan lainnya yang dikuasai oleh negara untuk penyelenggaraan ibadah haji, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Dana Haji;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Download Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.