Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Jam Kerja Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Jam Kerja Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Tentang
Peraturan Menag Tentang Jam Kerja Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
24 Januari 2017
Berlaku Tanggal
24 Januari 2017
Sumber
BN.2017/NO.160, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam
Download Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.