Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Manado
Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Manado;
- bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Manado telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/306/M.KT.01/2017 mengenai Usul Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja pada Universitas Islam Negeri, Institut Agama Islam Negeri, dan Institut Hindu Dharma Negeri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Manado;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Tentang
Peraturan Menag Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Manado
Ditetapkan Tanggal
13 November 2017
Diundangkan Tanggal
13 November 2017
Berlaku Tanggal
13 November 2017
Sumber
BN.2017/NO.1597, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Permenag Nomor 11 Tahun 2015
Download Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.