Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda

Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda;
  2. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/306/M.KT.01/2017 mengenai Usul Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja pada Universitas Islam Negeri, Institut Agama Islam Negeri, dan Institut Hindu Dharma Negeri;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Agama

Nomor
53 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan Menag Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda

Ditetapkan Tanggal
16 November 2017

Diundangkan Tanggal
16 November 2017

Berlaku Tanggal
16 November 2017

Sumber
BN.2017/NO.1622, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Aju Muhammad Idris Samarinda

Download Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.