Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Penelitiandan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan

Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kualitas penelitian serta pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Agama
Nomor
55 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Permenag Tentang Penelitiandan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
23 Desember 2014
Berlaku Tanggal
23 Desember 2014
Sumber
BN. 2014/NO.1958, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan

Download Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More