Peraturan Menteri Agama Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo
Peraturan Menteri Agama Nomor 57 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi, perlu mengubah kembali Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo;
- bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/306/MKT01/2017 mengenai Usul Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja pada Universitas Islam Negeri, Institut Agama Islam Negeri, dan Institut Hindu Dharma Negeri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Tentang
Peraturan Menag Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo
Ditetapkan Tanggal
16 November 2017
Diundangkan Tanggal
16 November 2017
Berlaku Tanggal
16 November 2017
Sumber
BN.2017/NO.1626, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo
Download Peraturan Menteri Agama Nomor 57 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.