Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas pada Kementerian Agama

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Perjalanan Dinas pada Kementerian Agama, perlu dilakukan secara selektif, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perjalanan Dinas pada Kementerian Agama;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Agama
Nomor
6 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permenag Tentang Perjalanan Dinas pada Kementerian Agama
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 293

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (134.8 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More