Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Lampiran II Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Organisasidan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Aceh Timur Siak Ogan Komering Ilir Bangka Tengah Pekalongandan Paser
Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan terdapatnya kesalahan teknis dalam penulisan pada angka 5 Lampiran II Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Aceh Timur, Siak, Ogan Komering Ilir, Bangka Tengah, Pekalongan, dan Paser (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1077), perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Lampiran II Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Aceh Timur, Siak, Ogan Komering Ilir, Bangka Tengah, Pekalongan, dan Paser;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Tentang
Permenag Tentang Perubahan Atas Lampiran II Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Organisasidan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Aceh Timur Siak Ogan Komering Ilir Bangka Tengah Pekalongandan Paser
Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
17 November 2015
Berlaku Tanggal
17 November 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1734, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.