Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama

Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan dalam nilai dan kelas jabatan struktural pada kantor pusat Kementerian Agama, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama;
  2. bahwa perubahan nilai dan kelas jabatan struktural pada lingkungan Kementerian Agama telah mendapat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/3913/M.PANRB/11/2016, tanggal 29 November 2016, Hal: Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Agama

Nomor
64 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan Menag Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2016/NO.2099, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.