Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Organisasidan Tata Kerja 33 Tiga Puluh Tigakantor Kementerian Agama Kabupatenkota
Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama dan untuk menindaklanjuti Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, dipandang perlu untuk membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- bahwa pembentukan 33 (tiga puluh tiga) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota telah mendapat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor: B- 2674/M.PAN-RB/08/2014, tanggal 20 Agustus 2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja 33 (tiga puluh tiga) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Nomor
66 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenag Tentang Pembentukan Organisasidan Tata Kerja 33 Tiga Puluh Tigakantor Kementerian Agama Kabupatenkota
Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
17 November 2015
Berlaku Tanggal
17 November 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1736, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
Download Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.