Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghapusan Dokumen Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dokumen Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah bersifat sementara, dan setelah dilakukan penghapusan (roya) dokumen dimaksud tidak diperlukan lagi, namun pada kenyataannya dokumen tersebut masih dipelihara dan membebani Kantor Pertanahan baik dari segi volumenya yang besar, penggunaan ruang arsip, dan biaya pemeliharaannya;
- bahwa untuk menghapuskan beban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penghapusan Dokumen Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Jenis
Nomor
14 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
PermenATR/KepalaBPN Tentang Tata Cara Penghapusan Dokumen Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
15 Agustus 2017
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1131
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sepanjang mengenai retensi arsip
Download Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.