Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Untuk Pengembangan Peternakan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar, pelaksanaan peruntukan Tanah Cadangan Umum Negara untuk program strategis negara dimanfaatkan antara lain untuk pengembangan sektor pangan, energi, perumahan rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa untuk mewujudkan kemandirian ekonomi sektor pangan, Pemerintah melaksanakan program pengembangan ternak melalui pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Untuk Pengembangan Peternakan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Nomor
16 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
PermenATR/KepalaBPN Tentang Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Untuk Pengembangan Peternakan

Ditetapkan Tanggal
11 September 2015

Diundangkan Tanggal
30 September 2015

Berlaku Tanggal
30 September 2015

Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1457

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar

Download Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.