Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur di Provinsi Maluku
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan adanya pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Seram Bagian Timur di Provinsi Maluku telah dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan pada daerah tersebut;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan peningkatan volume pelayanan pertanahan serta kesiapan sarana dan prasarana, Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana pada huruf a perlu ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Pertanahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur di Provinsi Maluku;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Tentang
PermenATR/KepalaBPN Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur di Provinsi Maluku
Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
15 Desember 2015
Berlaku Tanggal
15 Desember 2015
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1851
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor57 tahun 2007
Download Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.