Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Ruang
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, instansi pembina berwenang menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional yang di dalamnya termasuk pengaturan mengenai tata cara penyesuaian/inpassing jabatan fungsional;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, instansi pembina dapat menetapkan syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan;
- bahwa dalam melaksanakan penyesuaian/inpassing untuk jabatan fungsional penata ruang, perlu adanya panduan dan pedoman yang memuat ketentuan mengenai pengangkatan, syarat, dan tata cara penyesuaian/inpassing untuk jabatan fungsional penata ruang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Ruang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Jenis
Nomor
24 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
PermenATR/KepalaBPN Tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Ruang
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1400
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PermenATR/KepalaBPN Nomor 24 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.