Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
PermenATR/KepalaBPN Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan
Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2011
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
04 Februari 2011
Sumber
https://jdih.atrbpn.go.id : 33 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
Mencabut :
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara
Ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, sepanjang mengatur tata cara pembatalan Hak Atas Tanah Negara yang bertentangan dengan Peraturan ini
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2OO7 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan
Download Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini: