Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Sukan Pajak terhadap Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Pertimbangan Tertentu

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Sukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Sukan Pajak terhadap Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Pertimbangan Tertentu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Nomor
35 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
PermenATR/KepalaBPN Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Sukan Pajak terhadap Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Pertimbangan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
9 Desember 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1374

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.