Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan manajemen profesionalisme dan kinerja serta mengembangkan karier, perlu dilakukan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral;
- bahwa untuk mewujudkan keseragaman dan sebagai acuan dalam pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun pedoman pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral;
- bahwa berdasarkan Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, instansi pembina memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
Tentang
PermenATR/KepalaBPN Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 395
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (608.78 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.