Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, perlu dilakukan deregulasi kebijakan;
- bahwa untuk melakukan deregulasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan pengkajian dan evaluasi produk hukum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- bahwa sebagai hasil pengkajian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat produk hukum yang substansinya telah diatur dalam peraturan yang baru atau sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pencabutan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Jenis
Nomor
9 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
PermenATR/KepalaBPN Tentang Pencabutan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
15 Juli 2020
Berlaku Tanggal
15 Juli 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 777
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1975 tentang Penggiatan Pendaftaran Tanah dan Pemberian Sertipikat dalam Rangka Pengukuran Desa Demi Desa Menuju Desa Lengkap sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1977 tentang Uang Pengganti Biaya Cetak Lembar Isian di Bidang Pengurusan Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1984 tentang Tata Cara Penyediaan Tanah dan Pemberian Hak Atas Tanah, Pemberian Izin Bangunan Serta Izin Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan-Perusahaan yang Mengadakan Penanaman Modal Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1984 tentang Tata Cara Penyediaan Tanah dan Pemberian Hak Atas Tanah, Pemberian Izin Bangunan Serta Izin Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan- Perusahaan yang Mengadakan Penanaman Modal Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1985 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Proyek Pembangunan di Wilayah Kecamatan
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pengaturan Penguasaan Tanah Obyek Landreform Secara Swadaya
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1995 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pengaturan Penguasaan Tanah Obyek Landreform Secara Swadaya
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pedoman Penetapan Uang Pemasukan Dalam Pemberian Hak Atas Tanah Negara
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pedoman Penetapan Uang Pemasukan Dalam Pemberian Hak Atas Tanah Negara
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1999 tentang Penghentian Pungutan-Pungutan Tertentu di Bidang Pertanahan
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2006 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Staf Khusus
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sungai Penuh Provinsi Jambi
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau
- Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor Sk.10/Ka/1963 tentang Penegasan Berlakunya Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 bagi Gadai Tanaman Keras
- Keputusan Menteri Agraria/Ketua Badan Pekerja Panitya Landreform Pusat Nomor Sk. 2/Depag/1965 tentang Pemberhentian Wakil Dari Persatuan Rakyat Tani (Perta) Dari Keanggautaan Badan Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform Pusat
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.16/DDT/Agr/68 tentang Pelarangan Kepada Semua Gubernur Kepala Daerah Cq. Kepala Kantor Inspeksi Agraria/Kepala Dinas Agraria Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Mengadakan Pencabutan Surat-Surat Keputusan Pemberian Hak Milik Dalam Rangka Redistribusi Tanah Obyek Landreform
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Sk. 32/DDA/1970 tentang Pemberian Hak Guna Usaha dengan Acara Khusus Kepada P.N. Perkebunan
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 277 Tahun 1982 tentang Konsolidasi Tanah Perkotaan di Lingkungan Karet, Karet Kuningan dan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Wilayah Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Sk.31/Dja/1982 tentang Pengangkatan Anggota- Anggota Sekretariat Panitia Pertimbangan Landreform Pusat
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan Penegasan Tanah Negara Menjadi Obyek Pengaturan Penguasaan Tanah/ Landreform
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Keputusan Penegasan Tanah sebagai Obyek Konsolidasi Tanah
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 01-VII-2007 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaruan Agraria Nasional
- Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10/KEP- 7.1/I/2015 tentang Penyelesaian Kerugian Negara Akibat Kelalaian Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Lainnya Yang Menggunakan atau Memanfaatkan Barang Milik Negara
- Dua puluh tujuh Surat Edaran sebagaimana tercantum dalam Peraturan ini
Download Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.