Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2015

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2015

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2015 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
  2. bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam dan berpengaruh pada kinerja pegawai, sehingga perlu disusun pedoman penanganan benturan kepentingan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Nomor
PER-01/MBU/01/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BUMN Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
22 Januari 2015

Berlaku Tanggal
22 Januari 2015

Sumber
JDIH BUMN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-01/MBU/WK/2013 tentang Area Potensi Rawan Korupsi pada Kementerian BUMN

Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.