Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu menyusun organisasi dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/307/M.KT.01/2020 tanggal 03 Maret 2020 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Tentang
Peraturan BUMN Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
07 April 2020
Berlaku Tanggal
07 April 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 340
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/12/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.