Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/04/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban dalam penanganan Bantuan Hukum di luar pengadilan maupun dalam perkara atau sengketa di muka pengadilan yang menyangkut Menteri/Mantan Menteri, Mantan Wakil Menteri, pejabat, pegawai, pensiunan, dan mantan pegawai serta unit di Kementerian Badan Usaha Milik Negara, maka diperlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas layanan Bantuan Hukum, sehingga dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/04/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…
Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…
This website uses cookies.
Read More