Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), telah ditetapkan Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  2. bahwa sehubungan dengan adanya pembaharuan hukum di bidang perseroan terbatas dan badan usaha milik negara, serta memperhatikan perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis dan kompetitif, maka untuk lebih meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), perlu melakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Nomor
PER-01/MBU/2011

Tahun
2011

Tentang
Peraturan BUMN Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2011

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
JDIH BUMN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.