Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/10/2019 Tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian BUMN
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/10/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung penerapan sistem merit di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, diperlukan penataan pola karier untuk memberikan kepastian pengembangan karier dan mendorong profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-02/MBU/10/2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan BUMN Tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian BUMN
Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
16 Oktober 2019
Sumber
JDIH BUMN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-153/MBU/07/ 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/10/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.