Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2011

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2011

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan perjalanan dinas dalam Negeri perlu petunjuk pelaksanaan perjalanan dinas yang memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan Negara;
  2. bahwa Perjalanan Dinas yang berlaku umum bagi seluruh Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008;
  3. bahwa sehubungan dengan huruf b, dalam rangka mempermudah dan memperjelas proses pelaksanaan Perjalanan Dinas, perlu kiranya disusun suatu Petunjuk Pelaksanaan mengenai Perjalanan Dinas dalam negeri yang berlaku khusus di lingkungan Kementerian BUMN;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Nomor
PER-02/MBU/2011

Tahun
2011

Tentang
Peraturan BUMN Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2011

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
JDIH BUMN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2011 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.