Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/7/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/7/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendorong percepatan kemandirian usaha mikro dan kecil dalam rangka mewujudkan masyarakat adil, makmur dan merata maka perlu dilakukan pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil baik melalui akses permodalan, manajemen maupun kegiatan lainnya;
- bahwa Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan salah satu maksud dan tujuan pendiriannya yaitu memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat, telah terlibat secara langsung dalam program pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil melalui Program Kemitraan namun belum optimal dalam penyalurannya;
- bahwa untuk lebih mengoptimalkan penyaluran dan peningkatan manfaat dana Program Kemitraan BUMN, termasuk kepada usaha mikro, sebagai salah satu upaya dalam pengembangan dan pemberdayaan usaha rakyat guna mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/12/2016;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07 /2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-02/MBU/7/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan BUMN Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
20 Juli 2017
Berlaku Tanggal
20 Juli 2017
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1002
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Mengubah :
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/12/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/7/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.