Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/10/2019

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/10/2019

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/10/2019 Tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian BUMN

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/10/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka penataan pola karier di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/07/2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  2. bahwa untuk mewujudkan penataan pola karier yang obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel guna memperkuat dan mengakselarasi penerapan Sistem Merit di Kementerian Badan Usaha Milik Negara, diperlukan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Badan Usaha Milik Negara terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan struktural yang berdampak secara signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan strategi Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau posisi lain yang dianggap strategis oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Nomor
PER-03/MBU/10/2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan BUMN Tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian BUMN

Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
16 Oktober 2019

Sumber
JDIH BUMN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-154/MBU/ 07/ 2019 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/10/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.