Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 Tentang Pedoman Pengangkatan Anggora Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa agar Anak Perusahaan BUMN berkinerja baik, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris yang profesional, berintegritas, berdedikasi, dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugasnya;
- bahwa untuk memperoleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi, guna melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan suatu mekanisme pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan;
- bahwa mekanisme sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2006, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan praktik pengurusan dan pengawasan Anak Perusahaan BUMN, sehingga Peraturan tersebut perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-03/MBU/2012
Tahun
2012
Tentang
Peraturan BUMN Tentang Pedoman Pengangkatan Anggora Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2012
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
29 Maret 2012
Sumber
JDIH BUMN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
Mencabut :
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2006
Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.