Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2013

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2013

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2013 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

ABSTRAK

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang handal, professional dan bermoral serta untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas guna mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil wajib dilaksanakan oleh setiap PNS Kementerian BUMN;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan penegakan disiplin PNS di lingkungan Kementerian BUMN perlu pengaturan tambahan dikaitkan dengan pemberian TKPKN atau jenis tunjangan lainnya dan penugasan di BUMN dalam hal pelanggaran disiplin jam kerja, tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tugas kedinasan dan cuti PNS di lingkungan Kementerian BUMN;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penegakan Disiplin PNS di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Dasar hukum Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
  2. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135)
  4. Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135), sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2011
  5. Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2011
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 tahun 1971 tentang Tundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Departemen Keuangan
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 1995 Tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P tahun 2011
  9. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 tahun 1996 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214 /PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan
  11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Nomor
PER-03/MBU/2013

Tahun
2013

Tentang
Peraturan BUMN Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2013

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
25 Maret 2013

Sumber
JDIH BUMN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-17/MBU/10/2014 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2013 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.