:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur Kementerian Badan Usaha
Milik Negara yang bersih, berwibawa, dan bertanggungjawab serta
memiliki integritas dalam menjalankan tugas, diperlukan peningkatan
disiplin dan mengamalkan etika aparatur di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa sebagai upaya peningkatan disiplin dan mengamalkan etika
aparatur di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara,
dipandang perlu menetapkan Kode Etik Aparatur Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik
Negara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3094) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3149);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroaan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan
Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa
Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4450);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011;
11. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta susunan organisasi, tugas, dan
fungsi Eselon 1;
12. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
Mengatur tentang Ketentuan Umum;
Tujuan Kode Etik Pegawai;
Pemberian Sanksi;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Penutup
Dicabut dengan :
Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More