Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/03/2018

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/03/2018

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/03/2018 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/03/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mengoptimalkan pengukuran kinerja dan produktivitas kerja serta penerapan asas keadilan dan proporsionalitas, maka diberikan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  2. bahwa untuk tertib administrasi dan kesamaan persepsi, peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan penghitungan dan pemberian Tunjangan Kinerja serta untuk meningkatkan disiplin pegawai, perlu diatur tata cara penghitungan dan pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Nomor
PER-05/MBU/03/2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan BUMN Tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
06 April 2018

Berlaku Tanggal
06 April 2018

Sumber
JDIH BUMN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-17/MBU/10/2014 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/03/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.