Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/07/2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2012 Tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/07/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan aparatur Kementerian. Badan Usaha Milik Negara yang bersih, berwibawa, dan bertanggungjawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2012 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan mengenai nilai-nilai Kementerian BUMN yang berlaku sehingga perlu dilakukan pencabutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pencabutan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-05/MBU/07/2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan BUMN Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2012 Tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 Juli 2020
Sumber
JDIH BUMN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/07/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.