Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/09/2017

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/09/2017

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/09/2017 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/09/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mengukur kinerja organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategisnya, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  2. bahwa Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan pengelolaan kinerja yang berlaku bagi instansi Pemerintah, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Nomor
PER-05/MBU/09/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan BUMN Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Ditetapkan Tanggal
29 September 2017

Diundangkan Tanggal
03 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
03 Oktober 2017

Sumber
JDIH BUMN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/09/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.