Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2010

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2010

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara

ABSTRAK

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan clan Organisasi Kementerian Negara clan Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, clan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, clan Fungsi Eselon I Kementerian Negara serta dalanl rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Dasar hukum Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297)
  2. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas clan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
  4. Perusahaan Umum (PERUM) clan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
  5. Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan clan Organisasi Kementerian Negara
  6. Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, clan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, clan Fungsi Eselon I Kementerian Negara

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Nomor
PER-05/MBU/2010

Tahun
2010

Tentang
Peraturan BUMN Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Ditetapkan Tanggal
27 September 2010

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
27 September 2010

Sumber
JDIH BUMN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2010 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.