Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2011

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2011

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2011 Tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara

ABSTRAK

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menciptakan nilai tambah bagi Badan Usaha Mil Negara, perlu dilakukan upaya pendayagunaan aktiva tetap;
  2. bahwa pelaksanaan pendayagunaan aktiva tetap harus berdasarkan prinsi prinsip penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corpora e Governance) dan asas manfaat;
  3. bahwa agar pendayagunaan aktiva tetap dapat dilaksanakan berdasark prinsip-prinsip penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Go* Corporate Governance) dan asas manfaat, maka diperlukan pedom dalam rangka pendayagunaan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negaff Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Te Badan Usaha Milik Negara;

Dasar hukum Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Mil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 7 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4297)
  2. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 10 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4756)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003 tentang Pelimpah Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusah Perseroan (PERSERO),
  4. Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusah Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 82, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendiri., Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 11 ~, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4556)
  6. Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan d Organisasi Kementerian Negara jo Peraturan Presiden Nomor 24 Tah 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara se Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P tahun 2011

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Nomor
PER-06/MBU/2011

Tahun
2011

Tentang
Peraturan BUMN Tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
30 Desember 2011

Sumber
JDIH BUMN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara

Mencabut :

  1. Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-16/MBU/2008 tanggal 15 Agustus 2008

Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2011 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.