Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/05/2015 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/05/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, salah satu maksud dan tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat;
- bahwa Pasal 88 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara mengatur bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN yang diatur dengan Keputusan Menteri;
- bahwa ketentuan mengenai pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN, telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/2013;
- bahwa dalam rangka memberikan landasan operasional yang lebih baik guna meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, dipandang perlu untuk meninjau kembali peraturan mengenai Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan sebagaimana dimaksud pada huruf c;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Tentang
Peraturan BUMN Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2015
Berlaku Tanggal
22 Mei 2015
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Mencabut :
- Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007
- Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-20/MBU/2012 tanggal 27 Desember 2012
- Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-05/MBU/2013 tanggal 1 Mei 2013
- Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-07/MBU/2013 tanggal 27 Juni 2013
- Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-08/MBU/2013 tanggal 10 September 2013
- Surat Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis BUMN Nomor: S-92/D5.MBU/2013 tanggal 3 April 2013
Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/05/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.