Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2013 Tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menjaga dan meningkatkan nilai perusahaan agar memberikan dampak positif bagi kebijakan Pemerintah menjaga dan meningkatkan stabilitas perekonomian nasional serta memperhatikan keputusan rapat koordinasi di kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tanggal 12 September 2013, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat melakukan transaksi Lindung Nilai dalam rangka memitigasi risiko pasar yang dihadapi;
- bahwa agar transaksi Lindung Nilai dapat dilakukan secara terarah perlu menetapkan kebijakan umum transaksi Lindung Nilai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai Badan Usaha Milik Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Tentang
Peraturan BUMN Tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan Tanggal
25 September 2013
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.