Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris /Dewan Pengawasan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- dalam rangka membantu Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dalam melaksanakan tugasnya mewujudkan pengawasan yang efektif, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lain yang ditetapkan oleh Menteri;
- bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit telah ditetapkan, terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-05/MBU/2006 tanggal 20 Desember 2006;
- bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan peran organ pendukung Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai Komite Audit dan menambah pengaturan mengenai pembentukan organ pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara BUMN tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
Dasar hukum Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
- Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3913)
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
- Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305)
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556)
- Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2011
- Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2011
- Keputusan Presiden Nomor 59/P tahun 2011
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Tentang
Peraturan BUMN Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris /Dewan Pengawasan Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2012
Diundangkan Tanggal
24 Juli 2012
Berlaku Tanggal
24 Juli 2012
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Mencabut :
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2006 tentang Komite Audit Bagi Badan Usaha Milik Negara
Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.