Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/09/2015

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/09/2015

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/09/2015 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-08/ MBU/06/2015 Tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/09/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-08/MBU/06/2015 tanggal 3 Juni 2015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan. Dana Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas, telah ditetapkan pengaturan mengenai pedoman pelaporan realisasi penggunaan tambahan dana penyertaan modal Negara;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan fleksibilitas dalam rangka percepatan pelaksanaan penggunaan tambahan dana penyertaan modal Negara dengan tetap memperhatikan akuntabilitas, maka dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan khususnya mengenai perubahan penggunanaan tambahan dana penyertaan modal Negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Tentang Perubahan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/06/2015 Tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Nomor
PER-11/MBU/09/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BUMN Tentang Perubahan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-08/ MBU/06/2015 Tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas

Ditetapkan Tanggal
28 September 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
JDIH BUMN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/09/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.